Kendati demikian, perwira menengah Polri tersebut tidak bisa memerinci secara khusus jumlah tersangka maupun kasus judi slot. Ia memastikan semua tersangka merupakan bandar dari perjudian tersebut.
Khusus judi togel, kata dia, beberapa tersangka yang ditangkap berstatus sebagai pengecer. "Semuanya adalah bandar sama pengecer kalau judi togel," kata Kombes Dirmanto.
Perwira dengan tiga melati emas itu menyebutkan sejumlah pasal terhadap para tersangka, di antaranya Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Terdapat juga Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian. "Kami penindakan terhadap pelaku perjudian bisa memberikan efek jera dan mencegah makin banyak masyarakat yang terjerumus ke dalam dunia perjudian," kata dia.
Kombes Pol. Dirmanto juga berharap masyarakat akan takut melakukan tindakan perjudian sehingga tidak ada lagi kasus serupa di wilayah hukum Polda Jatim. (jpc/ant/Jay)