Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Diperiksa Jaksa Kasus Jual Barang Sitaan Satpol PP, Ferry "Cokot' 9 Koleganya

Administrator • Sabtu, 13 Agustus 2022 | 01:30 WIB
TEGAS: Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto melapor anak buahnya ke Polrestabes Surabaya. (IST)
TEGAS: Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto melapor anak buahnya ke Polrestabes Surabaya. (IST)
SURABAYA – Ferry Jocom diperiksa terkait kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya, Kamis (11/8). Mantan Kabid Pengendalian dan Penertiban Umum Satpol PP Surabaya itu diperiksa secara maraton sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Surabaya.

Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo menuturkan, tersangka Ferry diperiksa oleh penyidik pidana khusus selama lebih kurang lima jam. “Sebanyak 16 pertanyaan diajukan oleh penyidik pidsus kepada tersangka. Pemeriksaan berlangsung selama lima jam. Dari pukul 10.00 hingga 15.00,” tutur Kajari Danang.

Terkait dengan materi pertanyaan yang disodorkan kepada tersangka FE, Danang menyampaikan seputar kronologi hingga aliran dana hasil penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya. Namun, ia enggan membeberkan lebih jauh. Saat pemeriksaan, tersangka Ferry didampingi dua pengacaranya, Abdurrahman Saleh dan Iwan Harimurti.

Sementara itu, Abdurrahman Saleh, penasihat hukum tersangka Ferry Jocom, juga melaporkan sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus penjualan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya.

Dalam isi laporannya, Abdurrahman memohon agar pihak kejaksaan melakukan pengembangan penyidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan. “Hal itu terkait adanya indikasi melakukan dugaan tindak pidana korupsi atau turut serta apa yang disangkakan terhadap klien kami,” kata Abdurrahman.

Siapa saja oknum yang dilaporkan ke kejaksaan? Abdurrahman antara lain menyebut dua anggota satpol PP yang bertugas di Kecamatan Tanjungsari berinisial AM dan PS yang diduga ikut terlibat. “Yang swasta ada SI, SY, YY, SL, dan pihak pembeli,” imbuhnya.

Abdurrahman berharap pihak kejaksaan segera dapat memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan. “Agar bisa dikonfrontir dengan klien kami. Apabila cukup bukti keterlibatannya, maka harus dilakukan proses hukum dengan menetapkan tersangka dalam perbuatan pidana seperti yang disangkakan kepada klien kami,” katanya.

Terkait bukti yang mendasari laporannya, Abdurrahman menyebutkan ada foto dan kuitanasi sebesar Rp 300 juta. “Foto saat menyerahkan uang dan kuitansinya,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menandaskan, pihaknya menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Surabaya. “Kami hormati proses hukum yang dilakukan kejaksaan,” ucap Eddy. (jar/rek) Editor : Administrator
#Cokot' 9 Koleganya #Kasus Jual Barang Sitaan #kejari surabaya #Satpol PP Surabaya #Ferry Jocom