Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

50 PMI Asal Jatim Dipulangkan dari Malaysia setelah Ditahan di Camp

Lambertus Hurek • Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:41 WIB
REPOT: Kadisnakertrans Jatim berbincang dengan sejumlah PMI Jatim di kawasan Bendul Merisi, Surabaya. (IST)
REPOT: Kadisnakertrans Jatim berbincang dengan sejumlah PMI Jatim di kawasan Bendul Merisi, Surabaya. (IST)
SURABAYA - Sebanyak 50 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jawa Timur dideportasi Malaysia karena dianggap bermasalah. Mereka ditampung di selter transit UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (P2TK) Jalan Bendul Merisi, Surabaya, Rabu (10/8).

Puluhan PMI itu datang dari Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Kamis (4/8), dan menjalani karantina di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta. Dari pantauan di lokasi, dari 50 PMI yang dipulangkan ini ada yang masih anak-anak. Ada 39 perempuan dan 11 laki-laki.

Kabupaten Banyuwangi menjadi daerah terbanyak PMI bermasalah yang dipulangkan, yakni 6 orang. Kemudian disusul Pamekasan 5 orang, Bangkalan dan Lumajang masing-masing 4 orang. Kediri, Situbondo, Gresik, dan Jember masing-masing 3 orang.

Adapun Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Tulungagung, Blitar, Sumenep, Sampang, dan Lamongan masing-masing 2 orang. Pasuruan, Malang dan Tuban masing-masing 1 orang.
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, para PMI ini mengalami kondisi psikologis yang luar biasa. Para pahlawan devisa tersebut ditahan di Malaysia karena pelanggaran keimigrasian.

“Selain itu, mereka dimasukkan camp untuk menunggu proses kembali ke kampung halaman. Nah, ini barangkali yang harus kita pikirkan,” kata Himawan.

Ketika para PMI menghadapi hukuman akibat pelanggaran, pemerintah Indonesia tidak bisa intervensi. Namun, pemerintah bisa memberikan advokasi untuk PMI yang dijebloskan ke camp di Malaysia.

“Hanya saja, memang kita menunggu semuanya kementerian luar negeri (kemenlu) karena ini hubungan antarnegara,” jelasnya.

Himawan menjelaskan, ada beberapa tipologi PMI asal Jawa Timur. Ada yang berangkat bersama suami lewat jalur resmi. Namun, ketika berada di luar negeri dan habis masa kontraknya, mereka tidak kembali ke tanah air. Seolah-olah ada yang menjamin bisa bekerja kembali.

“Memang faktanya bekerja, tetapi ilegal. Sehingga ketika diperiksa mereka dianggap ilegal dan melanggar. Ada juga yang dari awal berangkat itu ilegal karena berangkat sendiri. Yang menjadi pertanyaan, siapa yang memberangkatkan mereka? Siapa yang menjamin mereka sehingga mereka bisa berangkat dan bekerja di Malaysia? Tetapi, lagi-lagi baru bekerja tiga bulan sudah tertangkap,” ungkapnya.

Lebih lanjut Himawan mengatakan, kasus ini sudah menjadi fenomena PMI yang berada di Malaysia. Ia setuju dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bahwa harus melakukan moratorium dulu dengan Malaysia.

“Sampai Malaysia punya sikap yang jelas dengan tenaga kerja kita. Kami berharap 50 orang PMI ini bisa menyampaikan pesan kepada masyarakat yang akan berangkat ke luar negeri agar lebih baik hati-hati dengan tetap legal dan lebih baik cepat kembali ketika habis masa kontrak supaya mereka tetap legal. Ada yang mengalami di camp itu dua tahun setelah mengalami hukuman,” jelasnya.

Apakah para PMI bermasalah ini bisa kembali bekerja ke Malaysia? Himawan menegaskan tidak bisa. Pasalnya nama-nama PMI bermasalah ini sudah masuk daftar hitam atau black list di Malaysia.

“Kecuali kalau mau ke negara lain pasti bisa. Maka dari itu, kami (Disnakertrans Jatim) menyediakan pusat informasi bagi para calon PMI yang mau bekerja di luar negeri,” pungkasnya. (Mus) Editor : Lambertus Hurek
#Pelanggaran TKI di Malaysia #TKI ditahan di Malaysia #Kasus PMI Jatim di Malaysia #PMI Jatim deportasi malaysia