Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tolak Eksepsi Terdakwa, Sidang Pencabulan Santri di Jombang Digelar Offline

Administrator • Selasa, 9 Agustus 2022 | 16:13 WIB
JALAN TERUS: Jaksa penuntut umum sidang pencabulan santri di Jombang dengan terdakwa MSAT memberikan keterangan kepada wartawan. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
JALAN TERUS: Jaksa penuntut umum sidang pencabulan santri di Jombang dengan terdakwa MSAT memberikan keterangan kepada wartawan. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
SURABAYA - Sidang perkara pencabulan terhadap santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi tetap dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, majelis Hakim PN Surabaya memutuskan lanjutan sidang bakal digelar secara tatap muka (offline) mulai Senin (15/8) depan.

Selain menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa MSAT melalui penasihat hukumnya, majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan sidang akan tetap digelar di Surabaya dan bukan di Jombang seperti permintaan kuasa hukum.

“Menyatakan nota keberatan terdakwa dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari JPU sah menurut hukum,” kata hakim Sutrisno, Senin (8/8).

Keinginan Bechi dan pengacaranya agar persidangan dipindahkan ke PN Jombang ditolak. Alasannya, situasi yang dapat mengganggu kamtibmas, mengganggu psikologi saksi-saksi, serta Forkopimda Jombang tidak mengizinkan PN Jombang menangani perkara Bechi.

Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa secara langsung dalam sidang pekan depan. Namun, sidang offline akan ditinjau kembali apabila menimbulkan gejolak kamtibmas dan persebaran Covid-19.

“Kami harap sidang offline berlangsung lancar sesuai dengan hukum acara. Sidang akan kita laksanakan seminggu dua kali,” ucapnya.

Koordinator penasihat hukum terdakwa Bechi, I Gede Pasek Suardika, mengaku senang lantaran diperbolehkan menjalani sidang secara offline. Sebab, sudah ada putusan dari MA perihal sidang tatap muka. “Kalau soal eksepsi itu sudah diduga. Sebab, bagaimanapun juga keputusan MA tidak mungkin dilawan PN Surabaya,” kata Gede.

Sementara itu, Koordinator JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Endang Tirtana menyatakan kesiapan terkait pembuktian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Bechi. Sesuai berkas perkara, setidaknya ada 30 orang saksi dan beberapa ahli yang akan dihadirkan di persidangan.

“Kalau saksi yang kita hadirkan lebih kurang 30 orang ditambah ahli-ahli. Intinya, kita siap melanjutkan ke pembuktian,” tutur Endang.

Saat disinggung terkait dikabulkannya sidang offline oleh majelis hakim yang diketuai Sutrisno, Endang tidak keberatan. “Terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta sidang digelar secara offline. Kita juga meminta offline. Kemudian majelis hakim memberikan sebuah penetapan bahwa persidangan secara offline atau tatap muka,” jelasnya. (jar/rek) Editor : Administrator
#Sidang MSAT #Pencabulan SAntri di Jombang #pn surabaya