Saat ini masih ada sekitar 100 lembaga yang pengajuan izin perpanjangannya belum diproses. Sedangkan izin penambahan kompetensi keahlian baru SMK swasta sebanyak sembilan lembaga.
Jika proses perizinan perpanjangan operasional belum diturunkan, hal itu tentu akan merugikan sekolah. Pasalnya, izin operasional sekolah swasta menjadi syarat dalam penerimaan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), akreditasi, hingga penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tak hanya itu. Tidak adanya legalitas izin operasional sekolah juga akan berdampak pada kendala pengambilan blanko ijazah siswa. Akibatnya, lulusan tidak bisa kuliah ataupun bekerja karena ijazah yang masih ditahan.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, 102 SMK swasta melakukan permohonan izin operasional. Wahid mengaku pihaknya akan memproses sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP). Sebab, sekolah baru melakukan pengajuan permohonan dan terproses di tingkat staf.
"Dari laman bisa dilihat bahwa berkas belum sampai pada kepala dinas, bahkan belum di kepala bidang. Insya Allah, semua akan terproses sesuai SOP,” jelasnya, Minggu (7/8).
Sementara itu, pengamat pendidikan Universitas Airlangga (Unair) Dr Suko Widodo meminta agar dinas terkait atau yang berwenang untuk tidak menggantung izin operasional sekolah swasta.
Jika memang tidak layak dalam hal persyaratan, lebih baik dilakukan merger. “Pada era serba digital saat ini pembuatan perizinan harus cepat karena seluruh proses pengajuan dilakukan secara online,” tegasnya.
Terkait persyaratan izin mendirikan bangunan (IMB) dalam pengajuan perpanjangan, Suko menilai sebaiknya dinas pendidikan memberikan batas wak tu lima tahun. Hal tersebut untuk memberi kemudahan bagi sekolah dalam pengurusannya.
“Karena tidak semua lembaga mempunyai IMB. Pertim bangan jangan material saja, tapi juga nonmaterial. Memang idealnya sekolah harus punya tanah, yayasan. Tapi modal finansial juga harus punya itu. Namun, ini tidak bisa berlaku secara general. Bagi lembaga yang sedang berjalan maka diberikan waktu. Seharusnya pemerintah memberikan pendampingan,” terangnya.
Dengan kompromi itu, Suko menilai justru bisa meningkatkan angka partisipasi sekolah. Sudah seharusnya pemerintah membantu sekolah-sekolah swasta dalam memajukan kualitas pendidikan. “Kalau soal perizinan dan IMB harus dirembuk dan diputuskan secara cepat,” pungkasnya. (mus/rek) Editor : Administrator