Tersangka Z, 29, tukang jagal hewan, mengaku sabu tersebut hendak digunakan sendiri. Namun, polisi datang lebih dulu sehingga ia gagal menikmati serbuk haram tersebut. Pengakuannya, sabu tersebut didapat dengan cara membeli saat ia pulang ke Madura.
"Ia mengaku beli sabu saat pulang ke Madura. Kemudian digunakan di kosnya sebelum kerja," ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Senin (1/8).
Menurut dia, dari pipet kaca yang disita, diduga tersangka Z sudah sering mengonsumsi sabu. Pipet kaca yang disita itu berisi sisa sabu dengan berat 2,13 gram. Polisi juga menemukan sedotan yang digunakan sebagai sekrop serta korek api.
"Dia menggunakan sabu di kosnya. Ia mengaku menggunakan sendiri," terang Hendro.
Penangkapan tukang jagal hewan ini bermula ketika polisi menyelidiki informasi ada seseorang yang memiliki sabu. Petugas menemukan tersangka di sebuah kos di Jalan Tanah Merah, Surabaya. Polisi akhirnya menggerebek rumah tersangka dan mengamankan Z yang berada di dalam kamar kosnya. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek