SURABAYA - Kasus jagal anjing di Kelurahan Sumur Welut, Lakarsantri, yang digerebek komunitas pecinta satwa, Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animal Hope Shelter (AHS) bersama polisi masih terus diselidiki.
Senin sore (1/8), penyidik dari Satreskrim Polrestabes Surabaya telah bergerak untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi (police line) di rumah jagal anjing di Jalan Pesapen IV, Kelurahan Sumur Welut, Lakarsantri, Surabaya.
Salah satu staf rescue AHS, Nasrul Hidayat mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (31/7) dini hari, bermula dari pengaduan masyarakat. Kemudian, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan bersama polisi.
"Ada informasi ke kita (terkait jagal anjing) ada 20 sampai 30 lokasi di Surabaya. Namun belum dicek semua, yang ketemu baru di situ (Sumur Welut, Red)," ungkap Nasrul kepada wartawan, Senin (1/7).
Nasrul menambahkan, untuk empat ekor anjing hidup yang ditemukan di Sumur Welut kini masih dalam tahap pendampingan dan dirawat sementara oleh pecinta satwa. Kondisinya saat ditemukan mengalami stres dan trauma berat agresif. Namun saat ini, ketiga anjing itu sudah mulai normal. Salah satu di antaranya mengalami luka iritasi di kemaluannya.
"Setelah mereka sehat, kita cari pemiliknya. Kalau tidak ada akan dirawat sendiri (komunitas)," sebutnya. Untuk proses hukum, lanjut Hidayat, sudah dibuatkan laporan di SPKT Polrestabes Surabaya. Yang dilaporkan ada dua orang pelaku. Mereka adalah M dan SP yang saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan polisi. "Kemarin yang dipanggil (polisi) dua orang. Mereka penjagalnya," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menyatakan, setelah menerima laporan penyidik, pihaknya telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi, Senin (1/8). "Kita masih dalami dan periksa saksi-saksi," ucapnya.
Mirzal menambahkan, polisi telah berkoordinadi dengan Dinas Peternakan Kota Surabaya terkait masalah produk hewan yang dihasilkan dari rumah jagal ini. Menurutnya, hewan tersebut bukan untuk dikonsumsi secara layak atau secara umum.
"Memang sistemnya (jual beli) melalui order dari nomor HP yang di-share pemilik rumah tersebut," bebernya.
Dari hasil interogasi awal, lanjut Mirzal, anjing-anjing tersebut didapat pelaku dari kawasan Mojokerto. "Anjing didapatkan di daerah Mojokerto. Anjing liar, ada orang dapat anjing ini, oleh pemilik rumah anjing ini akan diperdagangkan," katanya.
Penyidik, lanjut Mirzal, masih mendalami fakta hukum, motivasi dan modus pelaku dalam melancarkan aksi jagal anjing.
Diberitakan sebelumnya, pecinta satwa yang tergabung dalam Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Center bersama polisi menggerebek rumah jagal anjing di Jalan Pesapen IV, RT 04 RW 02 Kelurahan Sumur Welut, Lakarsantri Surabaya, Minggu dini hari (31/7).
Ketua Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Center Christian Joshua Pale mengatakan, penggerebekan bermula adanya laporan bila ada jagal anjing di Surabaya. Setelah dicek, di dalam rumah ditemukan empat ekor anjing yang diikat dalam empat karung terpisah.
Menurut Joshua, proses dari awal anjing diculik atau dibawa ke rumah jagal sudah mengalami penyiksaan yang kejam. "Anjing dimasukan ke dalam karung sempit lalu keempat kaki dan mulut mereka diikat erat dengan tali," ujarnya.
Ditambahkan Joshua, anjing yang terikat dalam kondisi luka. Diduga kuat, anjing dipukul balok sebelum dieksekusi. Bahkan, ada dugaan anjing dibakar dalam kondisi hidup-hidup sebelum dijagal.
"Kami menentang anjing dan kucing yang sudah kami anggap sebagai sahabat manusia yang paling setia dijadikan makanan untuk dikonsumsi. Karena bukan kategori hewan ternak," terangnya.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka pelaku akan dikenakan pasal 91 B ayat (1) jo Pasal 66 A ayat (1) UU RI No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan pasal 302 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan. (rus/jay)