Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polisi dan Penyayang Satwa Gerebek Rumah Jagal Anjing di Sumur Welut

Administrator • Senin, 1 Agustus 2022 | 19:14 WIB
Ilustrasi rumah jagal anjing. (ISTIMEWA/TVONENEWS)
Ilustrasi rumah jagal anjing. (ISTIMEWA/TVONENEWS)


SURABAYA - Penyayang satwa yang tergabung dalam Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Center bersama polisi menggerebek rumah jagal anjing di Jalan Pesapen IV, RT 04 RW 02 Kelurahan Sumur Welut, Lakarsantri Surabaya, Minggu dini hari (31/7).


Ketua Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Center Christian Joshua Pale mengatakan, penggerebekan bermula adanya laporan bila ada jagal anjing di Surabaya.


Setelah dicek, memang benar di dalam rumah terdapat empat ekor anjing yang diikat dalam empat karung terpisah. Menurut Joshua, proses dari awal anjing diculik atau dibawa ke rumah jagal sudah mengalami penyiksaan yang kejam.


"Anjing dimasukan ke dalam karung sempit lalu keempat kaki dan mulut mereka diikat erat dengan tali," ujarnya, Minggu (31/7).




Photo
Photo
Ketua Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Center Christian Joshua Pale dan salah satu anjing yang diselamatkannya di rumah jagal Sumur Welut. (ANTARA)


Ditambahkan Joshua, anjing yang terikat dalam kondisi luka. Diduga kuat, anjing dipukul balok sebelum dieksekusi. Bahkan, ada dugaan anjing dibakar dalam kondisi hidup-hidup.

 

Menurut Joshua, kekejaman yang dilakukan pemilik rumah jagal di luar batas manusia. Ia menyebut hewan ternak yang dikonsumsi manusia sehari-hari sudah jelas di dalam Undang-undang kalau proses penyembelihannya tidak boleh sampai menyiksa hewan.


"Kami menentang anjing dan kucing yang sudah kami anggap sebagai sahabat manusia yang paling setia dijadikan makanan untuk dikonsumsi. Karena bukan kategori hewan ternak," terangnya.


Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Ipda Bambang Setiawan membenarkan adanya penggerebekan rumah jagal anjing di Pesapen, Sumur Welut, Lakarsantri.


"Ya Polsek Lakarsantri ikut mendampingi. Tapi yang menangani Polrestabes Surabaya," ungkap Bambang, kemarin.


Informasi yang dihimpun, polisi membawa kedua orang yang diduga terlibat jagal anjing. Mereka M dan SP. Keduanya dilakukan pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya.


Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan telah menerima laporan terkait rumah jagal anjing di Pesapen IV, Kelurahan Sumur Welut, Lakarsantri Surabaya.


Menurutnya, temuan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pemilik dan pihak terkait. "Masih diperiksa sebagai saksi," ucapnya.


Nantinnya, apabila terbukti melakukan pelanggaran maka akan dikenakan pasal 91 B ayat (1) jo Pasal 66 A ayat (1) UU RI No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan pasal 302 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan. (rus/jay)
Editor : Administrator
#Penyayang Satwa #Gerebek Rumah Jagal Anjing #polrestabes surabaya