Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ferry Jocom Petinggi Satpol PP Surabaya Akhirnya Ditahan

Lambertus Hurek • Jumat, 15 Juli 2022 | 15:19 WIB
DITAHAN: Ferry Jocom oknum satpol PP Surabaya ditahan gara-gara menjual barang bukti penyitaan. (IST)
DITAHAN: Ferry Jocom oknum satpol PP Surabaya ditahan gara-gara menjual barang bukti penyitaan. (IST)
SURABAYA – Oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial Ferry Jocom akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pun menjebloskan tersangka FE ke dalam penjara.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja, Kamis (14/7).

Sebelumnya penyidik kejaksaan menetapkan oknum Satpol PP Kota Surabaya Ferry Jocom sebagai tersangka tindak pidana korupsi karena menjual barang bukti sitaan saat razia. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu (13/7) lalu. Kejari mengeluarkan surat perintah penetapan nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan, tersangka FJ pada bulan Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di gudang Jalan Tanjungsari Nomor 11-15 Surabaya. Nilai barang bukti itu sekitar Rp 500 juta.

"Tersangka menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban kepada pihak lain sekitar Rp 500 juta," kata Danang.
Danang menambahkan, Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menerima laporan bahwa telah terjadi pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seizin pimpinan. "Lalu dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum," tambahnya.

Menurut Danang, tersangka FJ dijerat dengan pasal 10 huruf a, pasal 10 huruf b juncto pasal 15 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," kata Danang. (jar/rek) Editor : Lambertus Hurek
#oknum satpol pp ditahan #Ferry Jocom jual BB satpol pp #Ferry Jocom Satpol PP korupsi #satpol pp surabaya curi barang