Kasus pencurian tersebut berawal saat tersangka Theo Filo Yacobes berada di kamar kos korban, Jalan Dukuh Kupang XVII, Surabaya, Sabtu (11/6) malam. Setelah korban tertidur pulas, pelaku mencuri emas perhiasan, dua buah iPhone, dompet, dan iwatch milik korban.
Sejurus kemudian tersangka kabur ke kosnya di Tropodo, Waru. Sementara korban saat bangun tidur terkejut. Pasalnya, pacar dan barang berharga yang ada di kos raib. Korban menduga pelaku adalah pacarnya. Sejurus kemudian korban lalu melaporkan kasus pencurian ke Polsek Dukuh Pakis.
Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Ipda Aman Hesta mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikian tersangka berhasil dibekuk di kosnya, Jalan Kepuh Kiriman Dalam Gang Cempaka, Tropodo, Waru, Sidoarjo. "Tersangka adalah pacar korban. Dia mencuri barang bergarga saat korban tidur," ujar Aman, Senin (11/7).
Nah, dari penggeledahan di kos tersangka ditemukan bukti iPhone pro warna emas, iPhone X warna perak, 3 cincin emas putih seberat 3,330 gram, cincin berlian seberat 1,646 gram, cincin emas seberat 0,560 gram dan dompet berisi KTP, ATM BCA, STNK motor, dan kunci motor. "Barang belum dijual," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Theo Filo Yacobes mengaku gelap mata mencuri emas dan iPhone milik pacarnya karena butuh uang bayar kos dan keperluan sehari-hari. "Rencana barang akan saya jual. Tapi tertangkap lebih dahulu," ucapnya kepada penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rus/rek) Editor : Lambertus Hurek