Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Halangi Penangkapan, Lima Simpatisan Mas Bechi Jadi Tersangka

Lambertus Hurek • Senin, 11 Juli 2022 | 03:38 WIB
SEMPAT MELAWAN: Tersangka MSAT alias Bechi ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo. (HUMAS POLDA)
SEMPAT MELAWAN: Tersangka MSAT alias Bechi ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo. (HUMAS POLDA)
SURABAYA - Polda Jatim dan Polres Jombang menetapkan lima orang tersangka dari 320 simpatisan M Subchi Azal Tsani (MSAT). Mereka mencoba menghalang-halangi petugas saat akan melakukan penangkapan di Pondok Pesantren Sidiqiyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7).

Kelima tersangka itu WH, warga Sidoarjo; MR, 19, warga Ploso, Jombang; MN, warga Gunung Kidul; SA, warga Lamongan; dan DD, warga Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing. WH menabrak barikade petugas di pintu pondok pesantren menggunakan motor. "MR menyiram kaki Kasat Reskrim Polres Jombang (AKP Giadi) menggunakan air panas. Namun alhamdulillah tidak luka serius," ujarnya, Minggu (10/7).

Tersangka MN berperan menghalangi petugas dengan kekerasan fisik. SA memprovokasi barikade petugas dengan tindakan kekerasan. "DD adalah sopir yang menabrak mobil polisi saat akan melakukan penangkapan terhadap MSAT pada Minggu (3/7)," jelasnya.

Mantan Kasat PJR Polda Jatim ini menyebutkan, kelima tersangka dikenakan pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang kejahatan seksual. Di dalam pasal 19 disebutkan bahwa bila ada penegakan hukum yang diganggu atau orang menghalangi penegakan hukum atas kasus kejahatan seksual akan diancam pidana lima tahun penjara.

Sementara itu, setelah ditahap dua oleh penyidik Ditreskrimum ke pihak kejaksaan, Mas Bechi akan menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) selama 20 hari atau hingga 27 Juli 2022. Selain itu, dia juga bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dilakukan di PN Surabaya karena demi kondusivitas.

"Jadi, berkasnya MSA sudah dilakukan pelimpahan ke PN Surabaya pada Jumat sore (8/7)," terang Kajari Jombang Tengku Firdaus kemarin (10/7).

Firdaus menjelaskan, seusai pelimpahan itu pihaknya masih menunggu kabar lebih lanjut dari PN Surabaya berkaitan dengan penunjukan hakim dan jadwal sidang. "Biasanya tidak lama lagi keluar," sambungnya.

Dalam sidang itu, Firdaus menyebut ada 11 jaksa yang ditunjuk untuk menjadi tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang nanti. "Dari Kejati Jatim enam, dari Kejari Jombang lima. Saya juga termasuk di tim JPU," bebernya.

Menurut Firdaus, banyaknya jumlah jaksa dalam persidangan itu karena beberapa pertimbangan. Terlebih kasus yang menjerat Mas Bechi ini sudah menjadi atensi nasional. "Sebenarnya tidak ada perkara spesial. Hanya saja, ini jadi perhatian nasional sehingga tim JPU akan lebih kuat kerjanya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Medaeng, Sukarna menuturkan, kondisi MSAT saat ini sehat. Dia berada di sel isolasi selama tujuh hingga 14 hari ke depan. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan.

Kepala Rutan Medaeng Wahyu Hendrajati menambahkan, pihaknya belum menerima keluhan dari MSAT alias Bechi. "Alhamdulillah, baik, tidak ada keluhan," ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji mengatakan, MSAT berada di sel isolasi madiri sehingga belum bisa diizinkan untuk mengikuti salat Idul Adha berjamaah di masjid rutan. Meski begitu, MSAT tetap diperkenankan melaksanakan ibadah di blok atau kamar isolasi.

“Itu protokol kesehatan di lapas atau rutan. Sebab, blok isolasi mandiri diciptakan untuk memastikan bahwa tahanan baru memang benar-benar dalam kondisi sehat,” katanya. (rus/far/rek) Editor : Lambertus Hurek
#MSAT ditahan di Medaeng #anak kiai cabul Jombang #Mas Bechi kiai cabul #sidang MSAT di Surabaya