Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Cak Eri: Holywings Harus Perbarui Izin Jika Ingin Buka Lagi di Surabaya

Administrator • Minggu, 3 Juli 2022 | 03:29 WIB
Petugas Satpol PP Kota Surabaya memasang segel pada pintu masuk Holywing di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. (SURYANTORADAR SURABAYA)
Petugas Satpol PP Kota Surabaya memasang segel pada pintu masuk Holywing di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. (SURYANTORADAR SURABAYA)
SURABAYA – Tempat hiburan Holywings harus memperbarui izin jika ingin buka kembali di Surabaya. Pekan lalu, tiga gerai Holywings disegel Satpol Pamong Praja (PP) gegara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan lewat promo miras.

“Pemkot Surabaya menge­luarkan izin sesuai dengan aturan, yakni hanya rumah makan. Tidak boleh bar karena (izin bar) itu bukan kewenangan pemkot,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Menurut dia, izin operasional usaha rumah makan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Sedang kan untuk bar sesuai dengan Peraturan Pemerin tah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Karena itu, ketika kasus yang menimpa Holywings tuntas dan ingin beroperasi kembali di Surabaya, maka perizinannya juga harus diperbarui. Baik itu izin untuk rumah makan maupun bar atau diskotek.

Eri menyebutkan, Holywings di Surabaya pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke pemkot pada tahun 2017. Namun, seiring dengan terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2021, izin untuk bar sekarang merupakan kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim.

“Kalau itu (izinnya) pemprov. Kalau bar, itu pemerintah pusat. Holywings belum perpanjang atau perbarui. Maka, di situ saya bekukan izinnya,” kata Cak Eri.

Nah, ketika dilakukan pengecekan, ditemukan Holywings di Surabaya belum memperbarui izin sehingga dibeku kan pemkot. Pembekuan Holywings dilakukan hingga kasusnya tuntas serta operasionalnya sesuai dengan perizinan yang dikantongi.

“Kalau tidak bisa memenuhi aturan itu, berarti akan kami tutup terus sampai mengeluarkan izin. Tapi, kalau ganti nama terus hanya dibuat rumah makan, pemkot yang keluarkan (izin),” ujarnya.

Satpol PP Kota Surabaya sebelumnya menyegel tiga gerai tempat hiburan malam Holywings di Surabaya pada Selasa (28/6) karena melanggar Per aturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum. Ketiga gerai Holywings yang disegel tersebut berada di Jalan Basuki Rahmad, Raya Kertajaya, dan Boulevard Graha Family. (rmt/rek) Editor : Administrator
#Holywings Buka Lagi di Surabaya #Holywings #Wali Kota Cak Eri #Harus Perbarui Izin