Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana mengungkapkan, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini dari manajemen Waterpark Kenjeran. "Statusnya sudah naik tersangka inisial S," katanya, Senin (27/6).
Ia mengungkapkan, manajemen Waterpark dikenakan status tersangka karena kelalaiannya dalam hal menjaga kelayakan seluncuran air. "Sementara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka karena kelalaian," ujarnya.
Seluncuran di Waterpark Kenjeran jebol dan menyebabkan belasan pengunjung terjatuh pada Sabtu (7/5) lalu. Kejadian ini mengakibatkan belasan pengunjung mengalami luka akibat jatuh dari atas seluncuran yang jebol. Pengunjung terjun bebas setinggi 10 meter. Korban mengalami luka mulai dari patah tulang hingga ada yang mengalami pendarahan.
Sebelumnya Komisi D DPRD Surabaya memanggil pemilik wahana air Kenjeran Park (Kenpark), Surabaya, terkait insiden ambruknya perosotan pada 7 Mei lalu yang menyebabkan 16 orang terluka. Direktur PT Grating Jaya Soetiadji Yudho, bos Kenpark, datang untuk memberikan keterangan kepada wakil rakyat.
Soetiadji menyatakan pihaknya akan terus memperbaiki segala kekurangan, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan pengunjung di wahana air Kenpark. Menurut dia, pihak perusahaan pembuat perosotan asal Kanada pun kaget atas insiden tersebut. Sebab, perosotan itu sudah banyak digunakan di berbagai negara.
“Kita koordinasikan dengan perusahan yang ada di Kanada bagaimana selanjutnya. Mereka sangat prihatin. Kok bisa sampai pecah,” tuturnya.
Selain itu, pihak asuransi rencananya akan memberikan Rp 300 juta kepada para korban. Namun, asuransi keselamatan pengunjung tersebut tidak mencukupi. Sehingga pihak Kenpark akan menanggung semua kebutuhan korban. Soetiadji juga akan memberikan biaya pendidikan kepada anak-anak yang jadi korban. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek