Kasus penipuan itu berawal saat Nahrowi mengenalkan terdakwa Hanif, pecatan polisi, itu dengan korban. Saat itu hadir I Ketut Budha dalam pertemuan di Tos Café, Sepanjang, Taman, Sidoarjo. Dalam pertemuan itu, Ketut Budha memperkenalkan diri sebagai bos PT Bangun Persada Nasifinta.
Selain itu, Ketut juga mengaku selaku pemenang proyek pembangunan dan pengelolaan Pasar Sepanjang. Kemudian Prof Lanny ditawari untuk ikut berinvestasi lahan parkir di pasar tersebut.
Ketut menawarkan dengan persyaratan harus memberikan atau menginvestasikan sejumlah uang sebesar Rp 1,5 miliar. Dan, terdakwa bersama-sama dengan Ketut menjanjikan kepada akan mendapatkan hak pengelolaan lahan parkir selama 25 tahun.
Pengelolaan lahan parkir akan dibagi hasil antara korban, PT Bangun Persada, dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Korban juga akan mendapatkan penghasilan tetap.
Untuk membuat korban lebih yakin, Ketut menunjukkan berkas-berkas pendukung bahwa dirinya mendapat proyek pengelolaan Pasar Sepanjang. Nah, korban akhirnya memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 1,5 miliar. Uang dibayarkan secara transfer dan tunai.
Namun, hingga saat ini proyek yang dijanjikan terdakwa Hanif dan Ketut tersebut tidak pernah terealisasi. Dan, uang tersebut tidak digunakan untuk proyek Pasar Sepanjang.
Prof Lanny saat dihadirkan ke persidangan menerangkan, Ketut mengaku sebagai kontraktor utama. Sedangkan terdakwa Hanif selaku subkontraktor. “Saya ditunjukkan berkas-berkas MoU dengan Pemkab Sidoarjo. Banyak teman-temannya yang menyakinkan dan mendukung. Nah, saat mendekati pelantikan Bupati Sidoarjo semakin kencang minta uangnya,” terang Lanny di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/6).
Menurut Lanny, terdakwa sudah dianggap sebagai anak angkat olehnya. Terdakwa juga mengaku anak seorang polisi berpangkat kompol dan keponakan anggota partai politik. “Dia (Hanif) juga mengaku sebagai anak kiai,” katanya.
Setelah sadar merasa ditipu, Lanny kemudian berkirim surat kepada Disperindag Sidoarjo untuk konfirmasi terkait berkas-berkas yang ditunjukkan terdakwa. Namun, dalam surat balasannya ternyata proyek tersebut tidak ada. “Saya mohon kepada Hanif (terdakwa) kembalikan uang saya,” tegasnya. (jar/rek) Editor : Lambertus Hurek