Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menerima laporan terkait kasus itu pada 2 Juni lalu. Pelapor datang ke Polrestabes Surabaya. "Hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami berkoordinasi dengan inspektorat terkait dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat)," katanya, Minggu (5/6).
Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto menyebut kejadian tersebut diketahui kali pertama pada 23 Mei. Ia mendapat laporan anggotanya bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudang, Jalan Tanjung Sari Baru. “Setelah dicek di gudang, ternyata ada aktivitas dan langsung dihentikan," ujarnya.
Berdasar hasil pemeriksaan, pada 24 Mei Eddy pun melaporkan kejadian tersebut kepada asisten pemerintahan selaku atasan langsung. Nah, asisten pemerintahan meminta dilapor langsung kepada pihak inspektorat.
“Pada tanggal 25 Mei pihak inspektorat meninjau langsung gudang tersebut. Secara maraton dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait,” terangnya.
Pihak satpol juga melakukan pemeriksaan internal hingga 31 Mei. Akhirnya, sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus pencurian yang dilakukan oknum anggota satpol. Selanjutnya, Eddy membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Akibat kejadian ini, kerugian yang diderita mencapai ratusan juta rupiah.
Barang hasil penertiban yang dijual oknum itu antara lain potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong PKL. (gun/rmt) Editor : Lambertus Hurek