Sabu tersebut milik tersangka FA, 25, tetangga tersangka TK. Keduanya kemudian dibawa polisi untuk diproses di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Berdasar penyidikan, tersangka FA mengakui bahwa sabu yang disita dari rumah TK memang miliknya. Sabu tersebut dititipkan ke TK untuk diambil kemudian jika ada pembeli. Rumah TK dijadikan sebagai tempat penyimpanan atau gudang.
Jika tertangkap, maka tidak akan ada sabu yang ditemukan dalam penguasaan FA. "Ini modus FA untuk mengelabui polisi. Kami gerebek dulu lokasi penyimpanannya," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (31/5).
Tersangka FA mengatakan, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial RZ di depan minimarket Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Ia kemudian membawa sabu tersebut ke rumah TK dan disimpan dalam bungkus rokok serta kardus bekas telepon seluler (HP).
Pengakuan tersangka, ia sudah melakukan transaksi dengan RZ sebanyak lima kali. "Pengakuannya dititipi RZ untuk dijualkan. Dia dapat untung dari penjualan sabu tersebut," tutur Daniel.
Polisi awalnya mendapat informasi ada sebuah rumah yang sering digunakan untuk transaksi sabu. Polisi kemudian menggerebek rumah tersebut dan mencokok TK di dalam kamarnya. Polisi kemudian menggeledah dan menemukan sabu tersebut.
"Kami masih lakukan penyelidikan terhadap RZ, penyuplai sabu ke tersangka," tegasnya. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek