Jaksa Fathol Rasyid pun menuntut terdakwa Diah dengan hukuman selama 10 bulan penjara. Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana pencurian seperti diatur pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Sebelumnya Ayu sudah berencana mencuri bersama temannya. Lalu, berkeliling dan mengintai toko-toko yang bisa dicuri di Jalan Jarak. Saat itu keduanya melihat ada toko baju.
Terdakwa berhenti dan masuk ke dalam toko. Mereka berpura-pura membeli baju sambil melihat barang yang bisa dicuri. "Terdakwa Ayu bertugas mengalihkan perhatian pemilik toko. Sementara temannya yang mengambil barang yang telah diincar," jelas jaksa.
Dalam aksinya, kedua terdakwa mencoba baju daster di ruangan belakang toko. Sementara pemilik toko berpindah ke bagian depan bersama dengan terdakwa. Terdakwa berpura-pura bertanya harga daster yang dipajang itu.
Nah, saat pemilik toko lengah, Ayu yang berada di bagian belakang melihat ada satu HP merek Oppo warna biru di atas bangku panjang. Ayu lalu mengambil dan menyembunyikannya ke dalam tasnya. Setelah sukses mengambil HP, terdakwa Ayu dan temannya buru-buru meninggalkan toko baju tersebut.
Kemudian HP itu langsung dijual. Hasilnya, Ayu mendapatkan bagian Rp 300 ribu. (jar/rek) Editor : Lambertus Hurek