Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Modus Beli Baju Daster, Curi HP di Jalan Jarak

Lambertus Hurek • Senin, 30 Mei 2022 | 03:26 WIB
MODUS LAMA: Diah Ayu Setianingsih diadili gara-gara mencuri HP di Jalan Jarak. (IST)
MODUS LAMA: Diah Ayu Setianingsih diadili gara-gara mencuri HP di Jalan Jarak. (IST)
SURABAYA - Diah Ayu Setianingsih bersama temannya pura-pura membeli daster di toko baju di Jalan Jarak, Surabaya. Namun, itu hanya modus untuk mencuri telepon seluler (HP) milik Muchlas Efendi. Pemilik toko pun mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.

Jaksa Fathol Rasyid pun menuntut terdakwa Diah dengan hukuman selama 10 bulan penjara. Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana pencurian seperti diatur pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Sebelumnya Ayu sudah berencana mencuri bersama temannya. Lalu, berkeliling dan mengintai toko-toko yang bisa dicuri di Jalan Jarak. Saat itu keduanya melihat ada toko baju.
Terdakwa berhenti dan masuk ke dalam toko. Mereka berpura-pura membeli baju sambil melihat barang yang bisa dicuri. "Terdakwa Ayu bertugas mengalihkan perhatian pemilik toko. Sementara temannya yang mengambil barang yang telah diincar," jelas jaksa.
Dalam aksinya, kedua terdakwa mencoba baju daster di ruangan belakang toko. Sementara pemilik toko berpindah ke bagian depan bersama dengan terdakwa. Terdakwa berpura-pura bertanya harga daster yang dipajang itu.
Nah, saat pemilik toko lengah, Ayu yang berada di bagian belakang melihat ada satu HP merek Oppo warna biru di atas bangku panjang. Ayu lalu mengambil dan menyembunyikannya ke dalam tasnya. Setelah sukses mengambil HP, terdakwa Ayu dan temannya buru-buru meninggalkan toko baju tersebut.
Kemudian HP itu langsung dijual. Hasilnya, Ayu mendapatkan bagian Rp 300 ribu. (jar/rek) Editor : Lambertus Hurek
#eks lokalisasi jarak #modus curi HP di Jarak #bandit jalan jarak #curi HP di jarak