Serbuk haram itu memiliki berat 1,94 gram. Polisi kemudian membawa tersangka yang indekos di Menanggal ke Polrestabes Surabaya.
Tersangka AG ketahuan baru saja mengedarkan sabu. Ia membeli dari seseorang berinisial AM dengan cara berutang terlebih dulu. Harga sabu Rp 600 ribu. Rencananya akan dibayar setelah sabu terjual habis.
"Tersangka mengaku sekali membeli sabu. Tersangka bisa utang dulu untuk pembayarannya. Ini mencurigakan. Bisa jadi ia sudah sering bertransaksi," jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (27/5).
Tersangka tidak langsung bertemu AM. Ia diminta mengambil sabu di depan RSUD Sidoarjo. Sabu tersebut diranjau di lokasi tersebut dan ditemukan di pinggir jalan. "Pengakuan tersangka, sabu ini diranjau terbungkus tisu dan plastik," ungkap Daniel.
Tersangka berhasil diringkus setelah polisi mendapat informasi ada seorang pria yang membawa sabu. Pria tersebut informasinya berada di dalam sebuah warung di kawasan Jalan Menanggal, Surabaya. Setelah diselidiki akhirnya berhasil di sergap di dalam warkop.
"Diduga ia hendak mengedarkan sabu," tutur Daniel. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek