Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman menjelaskan, Muridun merupakan buronan kejaksaan selama tujuh tahun. Tindak pidana yang dilakukan direktur CV Bintang Marga Utama itu menggelembungkan harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 60 ton di Kota Subulussalam, Aceh, tahun 2009.
Terpidana ditangkap untuk menjalani eksekusi berdasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2245 K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014. Vonisnya selama empat tahun penjara. "Ada juga denda Rp 200 juta," kata Fathur, Jumat (27/5).
Menurut Fathur, terpidana sempat dipantau sekitar enam bulan saat bersembunyi di Jawa Timur. Khususnya di Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan. "Setelah dipastikan kondisi memungkinkan untuk ditangkap, maka pada Rabu (25/5) sekira pukul 13.00 dilakukan penangkapan,” katanya.
Namun, saat akan ditangkap terpidana Muridun sempat lari dengan menyelinap di gang-gang perkampungan. Setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya terpidana dapat ditangkap petugas.
Setelah ditangkap, Muridun dibawa ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut. (jar/rek) Editor : Lambertus Hurek