Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Cewek Jebak Teman Cowok di Medsos, Bawa Kabur Motor

Lambertus Hurek • Sabtu, 7 Mei 2022 | 17:56 WIB
AKAL BULUS: Terdakwa Kholifathul diadili di PN Surabaya gara-gara menggelapkan motor teman prianya. (IST)
AKAL BULUS: Terdakwa Kholifathul diadili di PN Surabaya gara-gara menggelapkan motor teman prianya. (IST)
SURABAYA - Ada-ada saja modus untuk mencuri motor. Kholifathul membawa lari motor teman prianya yang baru dikenal di media sosial (medsos).

Kholifathul Indrianasari pun divonis selama satu tahun dua bulan penjara di PN Surabaya. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis selama satu tahun tiga bulan penjara karena nekat menipu teman prianya, Muhammad Yusuf Efendi.

Hakim Martin Ginting menyatakan, perbuatan wanita yang kerap disapa Ipa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menggelapkan Honda Beat nopol L 5482 JW milik ibu dari Muhammad Yusuf Efendi, Kasemi.

"Menyatakan terdakwa Kholifathul Indrianasari alias Ifa Binti Dwi Agus Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Yusuf mengaku tak menyangka bakal kehilangan motor Honda Beat L 5482 JW milik ibunya, Kasemi. Sebab, dia justru ditipu rekannya wanitanya, Kholifathul, mentah-mentah. Akibatnya dia mengalami kerugian Rp 10,5 juta.

"Terdakwa ini bukan pacar, tapi teman saja. Dia minta jemput, ya saya pinjam motor ibu saya. Terus diajak jalan-jalan. Eh, ternyata motor saya dibawa kabur," ujar Yusuf.

Awalnya, Yusuf dihubungi oleh Kholifathul melalui media sosial. Wanita itu meminta Yusuf agar menjemputnya di Jalan Gili, Surabaya. Sebagai teman, Yusuf bergegas menuju ke lokasi dengan membawa motor warna putih tersebut.

Saat bertemu, Kholifathul lantas meminta agar diantarkan ke rumahnya untuk ganti pakaian.

Selepas ke rumah Kholifathul, Yusuf lalu mengajaknya pergi ke rumah Zainal Arifin, temannya yang lain. Selesai dari rumah Zainal, mereka bertiga keluar berboncengan tiga untuk nongkrong.

"Terdakwa Kholifathul kemudian mengajak saksi Yusuf ke rumah tantenya yang berada di Jalan Gersikan 6 dengan alasan akan mengambil charger HP," ujar JPU Darwis.

Yusuf, Zainal, dan Kholifathul lantas pergi menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di Jalan Gersikan, Kholifathul meminta agar Yusuf dan Zainal berhenti. Kholifathul mengatakan akan mengambil charger HP di rumah tantenya. Dia meminta agar meminjamkan motor itu.

Kholifathul kemudian meminta agar Yusuf menunggu di depan gang saja. Kholifathul beralasan jika dirinya hanya membutuhkan waktu sebentar untuk mengambil cas HP tersebut. Sebab, jika ketahuan diantar lelaki nantinya bakal dimarahi sang tante.

"Yusuf pun terpengaruh dan menyerahkan motor tersebut kepada terdakwa Kholifathul. Saksi Yusuf bersama saksi Zainal menunggu di depan gang Jalan Gersikan 6," imbuh jaksa Darwis.

Namun, setelah menunggu sekian lama, Kholifathul rupanya tak kembali. Kholifathul justru membawa motor tersebut ke daerah Sidodadi. Kholifathul kemudian menggadaikan motor tersebut kepada Rizal seharga Rp 1,2 juta. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek
#residivis curanmor surabaya #cewek tipu teman medsos surabaya #modus penggelapan motor medsos