Tersangka SJT, warga Paciran, Lamongan, ditangkap di Terminal Osowilangun, Surabaya. Pria 27 tahun itu ditangkap ketika baru saja turun dari bus. Saat diperiksa, polisi menemukan 100 lembar uang palsu (upal) pecahan Rp 50 ribu.
Tersangka kemudian diinterogasi. Ia mengakui bahwa upal tersebut hendak dijual kembali ke pemesan. Pemesan ini mengajaknya bertransaksi di sekitar Terminal Osowilangun. "Kami berhasil menangkapnya sebelum mengedarkan upal tersebut," ujar Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar, Jumat (29/4).
Polisi awalnya mendapat informasi adanya transaksi uang palsu yang akan dilakukan seorang pria di Terminal Osowilangun, Surabaya. Polisi kemudian menyelidiki dan menemukan seorang pria mengenakan tas seperti sedang menunggu seseorang.
Polisi menyergapnya dan menemukan 100 lembar uang palsu. "Pengakuannya, ia membeli dari seseorang melalui media sosial (medsos) dengan nama Viola. Ini masih kami cari," tutur Akhyar.
Ia sudah tiga kali membeli uang palsu. Ia membeli dengan perbandingan harga satu banding tiga. Jika upal senilai Rp 5 juta. Ia membelinya seharga Rp 1,5 jutaan. Tersangka mengaku sudah Rp 18 juta yang dibelinya dan Rp 13 juta dijual kembali ke orang lain.
"Tersangka menawarkan lagi dengan harga satu banding dua," ungkapnya. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek