Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polisi Mulai Razia Truk Gandeng saat Mudik di Surabaya

Lambertus Hurek • Jumat, 29 April 2022 | 02:06 WIB
ANGKUTAN BARANG: Truk pengangkut barang melintas di jalan Perak Timur, Surabaya, Kamis (28/4).  (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
ANGKUTAN BARANG: Truk pengangkut barang melintas di jalan Perak Timur, Surabaya, Kamis (28/4). (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
SURABAYA – Di musim mudik ini, mulai diberlakukan pengalihan arus untuk kendaraan angkutan barang. Polres Pelabuhan Tanjung Perak melarang angkutan barang di atas 14 ton, truk gandeng atau tempelan, sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 40 Tahun 2020.

Peraturan ini tidak berlaku untuk truk yang mengangkut sembako, BBM, pupuk, serta kebutuhan masyarakat. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengungkapkan, pelarangan ini sudah dilaksanakan mulai Kamis (28/4) pukul 00.00 hingga 1 Mei mendatang. Ini untuk arus mudik Lebaran.

Adapun arus balik diberlakukan pada 7-9 Mei. Pihak kepolisian akan melaksanakan patroli untuk memastikan tidak ada pelanggaran di jalan raya. Peraturan tersebut diberlakukan untuk kendaraan yang melintas di jalan tol dan non-tol.

"Ini untuk sementara waktu selama arus mudik dan arus balik Lebaran. Sekaligus untuk mengurangi kepadatan lalu lintas," kata Anton. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek
#larangan truk barang mudik dan balik #razia truk arus mudik #masa larangan truk mudik