Peraturan ini tidak berlaku untuk truk yang mengangkut sembako, BBM, pupuk, serta kebutuhan masyarakat. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengungkapkan, pelarangan ini sudah dilaksanakan mulai Kamis (28/4) pukul 00.00 hingga 1 Mei mendatang. Ini untuk arus mudik Lebaran.
Adapun arus balik diberlakukan pada 7-9 Mei. Pihak kepolisian akan melaksanakan patroli untuk memastikan tidak ada pelanggaran di jalan raya. Peraturan tersebut diberlakukan untuk kendaraan yang melintas di jalan tol dan non-tol.
"Ini untuk sementara waktu selama arus mudik dan arus balik Lebaran. Sekaligus untuk mengurangi kepadatan lalu lintas," kata Anton. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek