Petugas menyita mobil Toyota Innova Reborn L 1762 JK yang sempat dibawa lari tersangka Fitria. Beruntung mobil belum sempat digadaikan.
Tersangka Fitria beraksi sendirian di dua lokasi. Pertama, ia menggelapkan mobil Wuling Cortez milik APN, 22, di Jalan Dacosta, Surabaya. Setelah berhasil ia kembali beraksi. Kali ini menggelapkan mobil Toyota Innova Reborn milik PMA, 31, di Apartemen Papilio, Surabaya.
"Tersangka beraksi sendiri. Dia residivis kasus yang sama tahun 2017 lalu. Ini membuat dia nekat menggelapkan mobil," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Rabu (27/4).
Mirzal mengatakan, modus tersangka dengan mendatangi korban dan berpura-pura hendak menyewa mobil. Kemudian dengan tipu daya, korban dengan mudahnya mempercayakan mobil miliknya tersebut. Hingga mobil tidak juga kembali seperti janji semula.
"Mobil itu digadaikan tersangka. Kemudian uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhannya," terang Mirzal Maulana.
Tersangka Fitria menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya sendiri saat bertransaksi. Ia juga tidak segan menandatangani surat perjanjian sewa mobil. Ini dilakukan untuk meyakinkan korbannya.
Beruntung, saat ada laporan penggelapan di Apartemen Papilio, polisi langsung menyelidiki dan menemukan tersangka. "Tersangka berhasil kami identifikasi dan ditangkap di kosnya," kata Mirzal. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek