Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kendaraan Barang Dibatasi Selama Arus Mudik dan Arus Balik

Lambertus Hurek • Selasa, 26 April 2022 | 03:31 WIB
KENDARAAN BERAT: Sejumlah truk melintas di Jalan Tol Dupak, Surabaya, Senin (25/4). (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
KENDARAAN BERAT: Sejumlah truk melintas di Jalan Tol Dupak, Surabaya, Senin (25/4). (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan pembatasan kendaraan dengan kapasitas tertentu selama angkutan Lebaran. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2022

"Jadi, yang dibatasi operasionalnya adalah kendaraan barang dengan kereta gandeng. Kendaraan barang pengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan serta kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono, Senin (25/4).

Untuk ruas Non Tol yang diberlakukan pembatasan kendaraan berat, yakni Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Jombang-Caruban dan Banyuwangi- Jember.

Sedangkan ruas tol meliputi Ngawi–Kertosono, Kertosono–Mojokerto, Mojokerto–Surabaya, Surabaya–Gempol, Gempol–Pandaan, Gempol–Pasuruan, Pasuruan–Probolinggo, dan Pandaan–Malang.

Nyono mengatakan, waktu pembatasan kendaraan dengan kapasitas tertentu, untuk jalan tol pada masa arus mudik mulai Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB
sampai dengan Minggu (1/5) pukul 12.00 WIB. Kemudian masa arus balik, Jumat (6/5) pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin (9/5) pukul 12.00 WIB.

Sedangkan untuk jalan non-tol, pada masa arus mudik, yakni 28-30 April mulai pukul 07.00-24.00. Kemudian Minggu (1/5) mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00. Dan, pada masa arus balik, 6-7 Mei mulai pukul
07.00 sampai 24.00. Dan, pada hari Minggu 8 Mei mulai pukul 07.00
sampai dengan 9 Mei pukul 12.00 WIB.

"Meski demikian, ada kendaraan dengan kapasitas tertentu yang tetap diperbolehkan melintas adalah yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG). Kemudian barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan, air minum, bahan pokok, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang," katanya.

Nyono menambahkan, setiap penyelenggara/operator moda transportasi darat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat harus dipasang sekat antara pengemudi dan penumpang untuk penerapan jaga jarak fisik.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan," pungkasnya. (mus/rek) Editor : Lambertus Hurek
#larangan truk arus mudik #pembatasan kendaraan mudik dan balik #aturan kendaran angkutan lebaran