Wanita yang kerap disapa Ipa itu nekat membawa kabur Honda Beat L 5482 JW, milik ibu Yusuf, Kasemi. Yusuf tak menyangka bakal kehilangan motor.
"Saya dihubungi terdakwa. Bukan pacar, tapi teman saja. Dia minta jemput, ya saya pinjam motor ibu saya. Terus diajak jalan-jalan, ternyata motor saya dibawa kabur," ujar Yusuf ditemani sang ibu, Kasemi, di PN Surabaya.
Awalnya, Yusuf dihubungi oleh Kholifathul via Facebook. Kholifathul meminta Yusuf agar menjemputnya di Jalan Gili. Saat keduanya bertemu, Kholifathul lantas meminta agar diantarkan ke rumahnya untuk mengganti pakaian.
Setelah ke rumah Kholifathul, Yusuf lalu mengajaknya pergi ke rumah Zainal Arifin, temannya. Selesai dari rumah Zainal, mereka bertiga keluar berboncengan tiga untuk nongkrong.
"Terdakwa Kholifathul kemudian mengajak saksi Yusuf ke rumah tantenya di Jalan Gersikan 6 dengan alasan akan mengambil charger HP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dalam dakwaannya.
Yusuf, Zainal, dan Kholifathul pun pergi ke Jalan Gersikan 6 Surabaya, Kholifathul lalu meminta agar Yusuf dan Zainal berhenti. Kholifathul mengatakan akan mengambil charger HP di rumah tantenya.
Dia meminta agar meminjamkan motor itu. Sementara Yusuf diminta menunggu di depan gang. Kholifathul beralasan dirinya hanya sebentar saja. Sebab, jika ketahuan diantar lelaki nantinya dimarahi sang tante.
"Yusuf pun terpengaruh dan menyerahkan motor tersebut kepada terdakwa Kholifathul. Saksi Yusuf bersama saksi Zainal menunggu di depan gang Jalan Gersikan 6," imbuh jaksa Darwis.
Namun, setelah menunggu cukup lama, Kholifathul rupanya tak kembali. Kholifathul justru membawa motor tersebut ke daerah Sidodadi. Kholifathul kemudian menggadaikan motor tersebut kepada Rizal seharga Rp 1,2 juta.
"Saya gadaikan kepada Rizal," ujar wanita yang juga residivis kasus yang sama itu.
Sementara itu, Kasemi mengaku sejak motornya hilang dia tak dapat lagi bekerja. Sebab, motor tersebut digunakan sehari-hari untuk mengambil jahitan. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek