Saat itu, Addelia juga tengah terlelap tidur di rumahnya tersebut. Nah, Ani melihat HP warna putih milik Addelia. Melihat tuannya terlelap tidur, Ani berniat untuk mengambil HP tersebut. "Kemudian terdakwa mengambil HP tanpa seizin saksi Addelia Ayu Adiawati," ujarnya, Selasa (19/4).
Addelia yang terbangun kaget tak melihat teleponnya. Sementara Ani juga tak terlihat di rumahnya dan meninggalkan Addelia sendirian. Addelia mencoba menghubungi Ani dan menanyakan telepon seluler miliknya itu.
Ani mengakui dirinya yang mengambil HP tersebut. Kala itu, Ani berjanji akan segera mengembalikan kepada Addelia. Namun, setelah ditunggu-tunggu, Ani justru tak kunjung mengembalikan HP itu kepada Addelia.
Addelia kemudian memancing Ani dengan menggunakan aplikasi MiChat. Setelah mengetahui keberadaan Ani, Addelia dibantu anggota kepolisian menanggap Ani di Hotel Sparkling, Jalan Kayoon Surabaya. Ani dan barang buktinya dibawa ke Polsek Genteng guna proses lebih lanjut.
"Saya kenal dengan terdakwa. Dia teman, Yang Mulia," ujar Addelia dalam kesaksiannya di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek