Hingga akhirnya SA, warga Jalan Endrosono, Surabaya diamankan Polsek Genteng. Tersangka diduga membawa lari uang mantan perusahaannya untuk kepentingan pribadi.
Kejadian ini diketahui korban ketika SA resign. Pada Juni 2021 lalu, korban memeriksa neraca keuangannya. Nah, diketahui ada uang setoran yang hilang. Ia akhirnya mencari bukti dari berkas hingga rekening koran tabungan.
"Dari sini korban melaporkan tersangka. Ia menduga tersangka yang menggelapkan, apalagi yang bersangkutan sulit dihubungi," kata Kanitreskrim Polsek Genteng AKP Sutrisno, Senin (11/4).
Korban sempat memberi waktu pada tersangka untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, karena tidak ada titik temu, korban akhirnya melaporkan ke polisi. Dari hasil penyidikan, penggelapan uang ini dilakukan tersangka sejak Agustus 2020 hingga Juni 2021.
"Korban baru melaporkan pada Maret 2022. Tersangka sudah keluar sejak Juni 2021 lalu. Kami sita rekening koran atas nama pelapor dan tersangka serta HP sebagai barang bukti," ujarnya.
Tersangka SA menggelapkan uang setoran. Uang yang harusnya disetor setiap harinya ini tidak disetor utuh. Melainkan diambil tersangka hingga ratusan juta. "Hasil penyidikan, uangnya untuk liburan dan perawatan wajah," katanya. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek