Tersangka DA, 33, warga yang tinggal di kawasan Kecamatan Tambaksari, Surabaya, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumahnya. DA diketahui sudah pisah ranjang dengan istrinya atau ibu kandung korban. Ia pun sudah tidak tinggal serumah.
Kejadian tersebut bermula ketika tersangka DA hendak mengkhitankan anak pertamanya atau kakak korban. Ia menjemput anaknya ke rumah keluarga istrinya di kawasan Bulak Banteng pada 4 Desember 2021. Si Melati pun ikut dibawa ke rumah tersangka. Beberapa hari Melati tinggal bersama ayahnya.
"Tersangka ini ayah kandung korban," tegas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Jumat (8/4).
Namun, ternyata bukan kebahagiaan yang didapat Melati. Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu dicabuli ayah kandungnya pada 21 Desember 2021.
Beberapa hari kemudian, Melati diantar pulang ke rumah ibunya oleh pamannya. Saat pulang ini, korban mengajak ibunya untuk mengantar ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Ibu korban curi melihat gelagat anaknya. Sebab, saat itu Melati mengeluh sakit di kemaluannya. "Ibu korban menanyakan, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya," kata AKBP Mirzal.
Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap tersangka DA. Hasil penyidikan, tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan memang melakukan pencabulan saat tinggal bersama anak kandungnya.
"Tersangka memasukkan jari ke kemaluan korban sehingga korban merasa kesakitan," ucap Mirzal. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek