"Waktu itu ya jalan-jalan, Yang Mulia. Naik eskalator, tapi tiba-tiba HP sudah saya cek kok sudah enggak ada di tas," ujar Zahra saat memberikan kesaksian di PN Surabaya, Jumat (8/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman menyebutkan, sekitar pukul 13.00, Sutikno berjalan-jalan ke Tunjungan Plaza III lantai lima. Saat naik eskalator, Sutikno melihat tas cangklong yang dibawa Zahra terbuka.
Melihat ada peluang, Sutikno lantas memepet dan memasukkan tangannya ke dalam tas Zahra. Dia lantas mengambil HP lalu dimasukkan di saku celana belakang sebelah kanan. Tujuannya agar tak diketahui sang pemilik, Zahra.
"Nah, ketika terdakwa di depan eskalator Tunjungan Plaza ditangkap oleh dua orang sekuriti Tunjungan Plaza III," ujar jaksa Mosleh.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti HP Oppo milik Zahra. Terdakwa Sutikno kemudian diamankan ke Polsek Tegalsari. Zahra mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek