Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Masih Pandemi, Pemkot Larang Bagi Takjil di Jalan dan Sahur On The Road

Lambertus Hurek • Rabu, 30 Maret 2022 | 03:10 WIB
PROKES: Operasi yustisi prokes jelang Ramadan di Pasar Kalianak, Surabaya. (SEPUTAR PERAK)
PROKES: Operasi yustisi prokes jelang Ramadan di Pasar Kalianak, Surabaya. (SEPUTAR PERAK)
SURABAYA – Bulan Ramadan tinggal beberapa hari lagi. Meski telah berada di PPKM level 1, Pemkot Surabaya tak ingin kasus aktif Covid-19 naik selama bulan puasa. Karena itu, pemkot tetap melarang acara bagi-bagi takjil di pinggir jalan dan sahur on the road.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Sehingga, masyarakat diminta tidak terlalu berkerumun. "Harus prokes 3M," katanya, Selasa (29/3).

Jika ditemukan warga yang melakukan bagi-bagi takjil di jalanan, maka satpol akan membubarkan secara halus dan humanis. Pembagian takjil bisa dilakukan ke panti asuhan atau komunitas. Bukan di jalanan. Sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas atau menimbulkan kerumunan.

Untuk ibadah salat, khususnya salat tarawih, di Surabaya juga bisa 100 persen. Saf salat bisa rapat kembali seperti sebelum pandemi Covid-19. "Kita ikuti aturan dari MUI dan Kemenag," ungkapnya.

Selain itu, Pemkot Surabaya melarang rumah hiburan umum (RHU) buka selama Ramadan. Kebijakan penutupan RHU juga berlaku bagi tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

Sedangkan kegiatan subjenis usaha rumah biliar juga dilarang beroperasi, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga. Namun, harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya.

“Sedangkan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 atau pada waktu salat Magrib dan berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 yang merupakan waktunya salat Isya dan tarawih,” terangnya.

Pihaknya bersama dinas terkait serta TNI/Polri akan melakukan pengawasan, pemantauan, dan penindakan jika ditemukan pelanggaran di lapangan.

"Kita akan laporkan ke dinas pariwisata, entah di kita (Pemkot Surabaya) maupun di provinsi agar dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan pihaknya akan rutin melakukan swab rutin. Terutama saat Ramadan. "Kalau ada kasus, kita tracing, tes kontak erat, baik keluarga, lingkungan tetangga," ujarnya. (rmt/rek) Editor : Lambertus Hurek
#PPKM Ramadan Surabaya #salat tarawih jamaah bebas #prokes ramadan surabaya #sahur on the road surabaya #larang takjil di jalan