Tersangka Samsul Hadi ditangkap di kosnya. Petugas menemukan barang bukti tiga bungkus ganja dengan berat total 27 gram. Polisi juga menemukan kotak kecil berisi daun, batang, biji kering ganja seberat 4,27 gram, 0,79 gram, 12 pak paper, satu pak gabus filter, satu buah kotak kayu, satu kotak plastik warna hijau, dan satu telepon seluler (HP).
Tersangka Samsul diketahui membeli sabu ke seseorang yang dikenal melalui akun Instagram. Ia melihat akun tersebut menawarkan ganja sehingga ia mencoba memesannya. Ia membeli ganja seharga Rp 1,2 juta. Kemudian dipaketkan menggunakan jasa pengiriman.
"Tersangka mendapat paket pada akhir Desember lalu. Diduga beberapa ganja sudah dijual," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (29/3).
Barang bukti ganja ini ditemukan di kos tersangka saat dilakukan penggeledahan. Polisi menemukan dua kotak plastik berisi ganja.
Selanjutnya, petugas juga menemukan satu kotak kayu berisi kertas dan gabus untuk melinting ganja menjadi seperti rokok. "Kami amankan ganja, diduga tersangka juga menggunakannya," tutur Daniel.
Pengakuan tersangka, ia baru sekali ini membeli ganja tersebut. Ia kemudian menjualnya dengan kemasan kecil. Pihak kepolisian mulai melacak siapa penjual ganja yang secara terang-terangan menawarkan melalui medis sosial (medsos). "Kami masih selidiki lagi siapa pemasok ganja itu," ucap Daniel. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek