Majelis hakim PN Surabaya menilai Khadir melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Selain pidana penjara, Khadir juga dikenai pidana denda Rp 8 juta subsider satu bulan kurungan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Hakim Sudar dalam amar putusannya kemarin (17/3).
Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani selama tujuh tahun penjara.
Perbuatan Khadir dilakukan pada 30 Juli 2019 lalu. Sekitar pukul 10.00, Mawar bersama temannya, Melati (bukan nama sebenarnya), sedang magang di studio foto. Khadir lantas membuka kedua kakinya di belakang korban.
Sejurus kemudian, tindakan asusila itu dilakukan Khadir. Mawar yang merasa tak nyaman dengan tindakan Khadir meminta ganti tempat dengan Melati. Namun, Khadir masih mengincar Mawar karena merasa kurang puas. Khadir meminta Melati untuk membelikan kopi tiga gelas.
Kesempatan itu membuat Khadir makin leluasa melancarkan aksi bejatnya itu. Mawar yang ditinggal temannya makin tak berdaya dan tak bisa berbuat apa-apa. Mawar sempat berontak saat Khadir memperlakukan Mawar tak sopan. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek