"Menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar akhir pekan lalu.
Perbuatan keduanya bermula saat bersama Antok, Ilyas, Fatra, Ipan, Rosi, Zaky, dan Arif minum arak bali hingga mabuk berat dan sempoyongan. Anggota Geng Crazy itu pun berencana melakukan tawuran di rel kereta api, Jalan Karang Tembok.
Meski sempoyongan, mereka menuju ke lokasi tawuran dengan membawa batu, botol bir kosong, celurit, dan samurai. Saat itu ada Jaka Amanillah yang sedang asyik bermain gim. "Saksi Jaka Amanillah yang melihat ada tawuran, saling lempar batu dan botol kaca memutuskan untuk pergi," ujar jaksa Sulfikar.
Namun, sembilan anggota geng itu malah melukai Jaka. Terdakwa Alfain alas Alpen dan Leo melempar dan mengenai punggung Jaka. Sementara tujuh orang lainnya ada yang menyabet pinggang Jaka dengan celurit dan tindak kekerasan lainnya.
Korban Jaka akhirnya dilarikan ke RSUD Husada Prima untuk mendapat perawatan medis. Hasil pemeriksaan, korban mengalami luka robek pada pinggang kanan berukuran 10 x 5 sentimeter dengan perdarahan aktif.
"Juga ditemukan luka robek pada pinggang kanan dengan perdarahan aktif," jelas jaksa Sulfikar. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek