Yap nekat menjual rumah bersamanya dengan Terati Ratna Djohan di Kapas Gading Madya III/29 Surabaya tanpa sepengetahuan istrinya. Tak hanya itu. Yap juga memalsu teken Ratna saat proses jual beli.
Jaksa Hasan Efendi menyatakan, rumah seluas 130 meter persegi itu dijual pada Mei 2018 kepada Stefanus Aditya Nugroho. Transaksi itu berlangsung di kantor Kelurahan Dukuh Setro.
Rumah tersebut dijual seharga Rp 150 juta. Padahal, proses jual beli tersebut haruslah diketahui Ratna. Sebab, rumah luas itu milik bersama. Surat penyataan penjual juga harus diteken Ratna. "Karena rumah tersebut milik bersama antara terdakwa dengan saksi Terati Ratna Djohan yang tak lain adalah istri dari terdakwa," ujar jaksa Hasan.
Sayang, Yap justru memalsu teken Ratna dalam surat peryataan penjual yang dibuat pada 25 Nopember 2018. Yap dan Ratna menikah pada 18 Januari 1995. Pada 2008 silam, keduanya membeli rumah tersebut. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek