Irwasda Polda Jatim Kombes Pol M Aris mengatakan, selama pandemi Covid-19 masyarakat lebih fokus protokol kesehatan (prokes) dan cenderung melupakan keselamatan berlalu lintas. “Maka dari itu, kami gelar operasi kembali supaya kesadaran berlalu lintas meningkat," ujar Aris, Selasa (1/3).
Ada delapan jenis pelanggaran yang menimbulkan fatalitas bakal mendapat tindakan represif. Yakni tidak pakai helm, melebihi batas kecepatan, pengemudi di bawah umur, tidak pakai sabuk keselamatan, mengemudi dalam keadaan mabuk, berkendara sambil pakai HP, melawan arus, dan kendaraan barang kelebihan muatan (overload).
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman menambahkan, delapan pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan tersebut akan dilakukan penindakan represif dengan cara tilang elektronik. Polantas yang menggelar operasi di lapangan tetap menekankan preemtif dan preventif.
"Ada sosialisasi tertib lalu lintas di jalan dan penegakan protokol kesehatan," ungkapnya. (rus/rek) Editor : Lambertus Hurek