Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan, tersangka Nasuha ditangkap awal tahun 2022 setelah pulang dari Malaysia. "Kasus ini pelakunya dua orang. Tersangka ditangkap saat pulang dari Malaysia. Sementara satu pelaku masih buron di Malaysia," ujarnya, Rabu (23/2).
Dia menjelaskan, kasus pembunuhan berencana tersebut dilakukan Nasuha bersama SY yang merupakan ketua RT pada 13 Juni 2011 pagi. Saat itu SY sebagai ketua RT membagikan beras miskin (raskin) di kawasan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Setelah menghabisi korban, pelaku kabur ke Malaysia.
"Motifnya, yang bersangkutan tersinggung karena menyangkut harga dirinya, lalu melakukan pembunuhan. Dua orang itu bersekongkol untuk membunuh. Jadi, dipancing dulu, dilempar bondet, lari lalu dibacok. Keduanya kabur ke Malaysia," bebernya.
Akibat perbuatannya itu, Nasuha bakal dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (rus/rek) Editor : Lambertus Hurek