Kajari Surabaya Anton Delianto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan Hariman di Surabaya dan langsung menindaklanjutinya. Terpidana Hariman sejak ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) selalu berpindah-pindah tempat tinggal.
Setelah dipastikan keberadaannya, petugas melakukan pemantauan. Saat dipastikan berada di rumahnya, tim bergerak dan menangkap Hariman. "Usai diperiksa, kami kirim ke Lapas Porong untuk menjalani proses hukumnya selama dua tahun," katanya.
Anton menegaskan, putusan terhadap Anton sudah berkekuatan hukum tetap. Hal itu tercantum dalam putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1378K/PID/2017. Hariman kemudian ditetapkan masuk DPO pada 2018.
Kasus itu bermula saat Hariman Prayogo menyewa kapal tugboat dan tongkang dari Franky Husen, Direktur Operasional PT Samudra Sentosa Abadi. Tujuannya untuk pengangkutan batubara pada Juni 2014 lalu.
Nah, saat itu Hariman berjanji membayar uang sewa kapal tersebut satu pekan usai tutup palka. Namun, usai kapal milik PT Samudra Sentosa Abadi itu digunakan, Hariman tak segera membayar sewa seperti yang telah dijanjikan sebelumnya.
Pada Desember 2014, Franky meminta agar Hariman segera membayar sewa kapal sebesar Rp 3,1 miliar. Saat itu, Hariman berjanji akan segera membayar sewa dan denda kapal tersebut. Pada 26 Desember 2014, saksi Jaya Wisesa atas perintah Hariman menyerahkan sebanyak lima lembar cek Bank Mandiri ke PT Samudra Sentosa Abadi. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek