Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi menyatakan, rumah seluas 130 meter persegi itu dijual pada Mei 2018 kepada Stefanus Aditya Nugroho. Transaksi itu digelar di kantor Kelurahan Dukuh Setro, Surabaya.
Rumah tersebut dijual seharga Rp 150 juta. Padahal, proses jual beli harus sepengatahuan Ratna. Sebab, rumah cukup luas itu milik bersama pasangan Yap dan Ratna. Sehingga rumah atas nama Yap itu harus juga dilampirkan surat peryataan penjual. Surat penyataan penjual itu harus juga harus diteken oleh Ratna.
"Karena rumah tersebut milik bersama antara terdakwa dengan saksi Terati Ratna Djohan yang tak lain istri terdakwa," ujar jaksa Hasan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/2).
Sayang, Yap justru memalsu teken Ratna dalam surat peryataan penjual yang dibuat pada 25 Nopember 2018. Tak hanya itu. Dalam surat pernyataan penjual tersebut yang mengetahui Subakir sebagai Lurah Dukuh Betro. "Akhirnya, saksi Ratna melapor ke Polrestabes Surabaya terkait hal itu," ucap Hasan.
Yap dan Ratna menikah pada 18 Januari 1995. Pada 2008 silam, keduanya membeli rumah tersebut. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek