"Menuntut, menyatakan terdakwa Rudi Yulianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana pencurian," ujar Hadi Winarno, Jumat (18/2).
Perbuatan Rudi bermula pada Minggu, 14 November 2021 lalu. Rudi yang naik ojek online (ojol) turun dan langsung masuk ke dalam Supermarket Greensmart. Rudi lalu menuju ke bagian etalase kosmetik di supermarket Jalan Tandes Lor Nomor 50-52 Surabaya itu.
Saat melihat-lihat, Rudi tertarik dengan etalase bagian bawah yang berisi sabun cuci muka merek Garnier. Sabun dengan kemasan plastik 100 milimeter itu langsung diambil Rudi sebanyak 23 buah tanpa seizin pihak supermarket.
"Sabun tersebut kemudian dimasukkan kedalam tas cangklong merek Polo Alto. Lalu, terdakwa keluar Supermarket Greensmart tanpa membayar barang ke kasir," ujar jaksa Hadi.
Apes, perbuatan Rudi pun diketahui Edi Santoso dan Rafaldo Ravi Alamsyah yang tak lain sekuriti supermarket itu. Perbuatan Rudi pun terekam CCTV supermarket tersebut. Akibatnya Rudi pun diamankan sekuriti. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek