Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kakak Beradik Divonis 10 Bulan gara-gara Aniaya Warga Dinoyo

Lambertus Hurek • Jumat, 11 Februari 2022 | 13:39 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan di Dinoyo Tenun disidangkan secara daring. (FARIS/RADAR SURABAYA)
Terdakwa kasus penganiayaan di Dinoyo Tenun disidangkan secara daring. (FARIS/RADAR SURABAYA)
SURABAYA - Wawan, 33, dan Moch Firman, 22, divonis 10 bulan penjara. Kakak beradik itu harus mendekam di balik jeruji besi lantaran nekat mengeroyok Usman Efendi, 38, di Jalan Dinoyo Tenun Gang II, Surabaya.

Akibat pengeroyokan itu, Usman Efendi, warga warga Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember, mengalami luka-luka. Kedua korban pun harus dirawat cukup lama di rumah sakit.

Vonis 10 bulan untuk terdakwa Wawan dan Firman dibacakan Hakim Martin Ginting di Pengadilan Neegri Surabaya kemarin (10/2). Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christin pekan lalu. Kakak beradik asal Kediri itu dinilai melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

"Kami melakukan itu (pengeroyokan) karena sakit hati, Yang Mulia. Sekarang saya menyesal," ujar terdakwa Wawan setelah mendengar vonis majelis hakim. Terdakwa Firman juga menyatakan menyesal dan menerima putusan tersebut.

Peristiwa berdarah itu bermula saat Usman mendatangi Wawan dan Firman. Usman lantas mengolok-olok keduanya karena berutang Rp 200 ribu tapi tak kunjung dibayar. Merasa dihina dan sakit hati, Wawan dan Usman sepakat menuju ke kos Usman untuk membalas sakit hati. Keduanya membawa tongkat golf dan kayu balok.

Melihat Usman yang berada di atas motor, Wawan dan Firman langsung memukulkan togkat golf dan kayu balok secara bertubi-tubi. Akibatnya, Usman pun jatuh dari motor. Namun, kakak beradik itu pun langsung menginjak-injak tubuh Usman secara membabi buta.

"Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian," ujar Jaksa Siska Christin.

Tak kuasa dipukul, Usman pun berlari ke dalam kosnya. Usman lalu membawa celurit lalu keluar kos dan membacok Wawan dan Firman. Balasan Usman itu membuat kedua bersaudara itu pun bersimbah darah hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Akibatnya, Usman turut diseret ke Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim PN Surabaya. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek
#modus pembacokan jalan dinoyo #aniaya kos dinoyo #bacokan di dinoyo tenun