Kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi mengatakan, untuk target penerimaan pajak ditargetkan Rp 4,7 triliun. Hingga Januari realisasi pajak daerah sebesar Rp 192,9 miliar atau baru 4,05 persen dari target. "Tahun ini kami targetkan mencapai Rp 4,7 triliun. Hingga kini baru 4,05 persen yang sudah masuk di Januari lalu," kata Musdiq, Kamis (10/2).
Untuk terus menggenjot agar target terpenuhi di tahun ini, Musdiq menjelaskan, ada trobosan yang pihaknya lakukan. Yakni lebih memberdayakan kantor UPTB yang ada di lima lokasi untuk melayani wajib pajak sekaligus pelimpahan SDM.
Kemudian mengintensifkan petugas di lapangan untuk mendata dan memberikan sosialisasi serta mendorong wajib pajak membayar sesuai ketentuan. "Kami juga memperluas akses pembayaran pajak, terutama mendorong ASN untuk membayar PBB lebih awal," jelasnya.
Ia optimistis tahun ini tren ekonomi menunjukkan kondisi yang positif. Tentunya banyak sektor yang keadaannya sedang pulih dan mengarah ke normal. ”Tentu saat masa seperti ini insentif tahun lalu diterapkan dirasa tidak semua diterapkan lagi tahun ini,” terangnya.
Musdiq menambahkan, insentif akan diterapkan bila pandemi benar-benar membuat ekonomi lumpuh. Sehingga, untuk menggerakkan ekonomi, butuh bantuan dari pemkot. Relaksasi yang diberikan bisa membuat usaha warga tetap berjalan. Salah satu insentif pajak yang masih berjalan sampai sekarang tertuang dalam Perwali Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Sebagai Akibat Persebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19).
Di regulasi itu diatur tentang pembebasan pajak pada April-Mei 2020 serta penghapusan sanksi administratif. ”Yang masih berlaku adalah penghapusan sanksi administrasi. Mulai bunga, denda, dan kenaikan yang terutang. Ini berlaku untuk berbagai sektor seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, dan pajak air tanah,” ujarnya.
Ia juga berharap pelaku usaha memiliki kesempatan untuk tetap fokus pada pemulihan ekonomi. Dalam Perwali 23/2020 memang disebutkan bahwa ketentuan itu berlaku mulai 17 Maret 2020 hingga berakhirnya masa darurat Covid-19.
”Saat ini kami sedang membahasnya, apakah kebijakan ini sudah cukup atau masih perlu dilanjut lagi. Kita akan lihat perkembangan pandemi seperti apa kondisinya," ujarnya.
Pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga (Unair) Gigih Prihantono optimistis ekonomi di Surabaya bisa lebih baik dari dua tahun sebelumnya yang terimbas Covid-19. Gigih menilai perlu adanya ekspor produk Surabaya ke daerah lain. Karena ia melihat ke depan Surabaya akan fokus dalam menggenjot produk UMKM.
Berbagai event untuk UMKM mulai digelar. "Jadi perlu ada kebijakan bela beli produk surabaya dengan mengekspor produk-produk ke luar daerah," ujarnya. (rmt/nur) Editor : Lambertus Hurek