Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dirut Gelapkan 70 Mobil, Pasrah Divonis 15 Bulan Penjara

Lambertus Hurek • Kamis, 10 Februari 2022 | 03:14 WIB
Budi Kurniawan akhirnya divonis 15 bulan penjara. (IST)
Budi Kurniawan akhirnya divonis 15 bulan penjara. (IST)
SURABAYA - Budi Kurniawan akhirnya divonis 15 bulan penjara lantaran melakukan penipuan dalam pengadaan tender 70 mobil. Direktur Utama PT Gajah Mada Abadi (GMA) itu pun pasrah.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Suparno, Rabu (9/2), menyatakan Budi Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Terdakwa pun divonis 15 bulan penjara alias satu tahun tiga bulan penjara.

Merespons putusan itu, Budi langsung menyatakan menerima. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani. Sebelumnya, Jaksa Lujeng Andayani menuntut Budi dengan pidana selama 2,5 tahun penjara.

Kasus itu bermula saat Sriyono, kepala divisi fleet dan GSO PT Tunas Mobilindo Perkasa (TMP), mendapat informasi tentang tender pengadaan mobil dari Kementrian Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Sriyono lalu menghubungi perusahaan yang bergerak di bidang karoseri untuk mengikuti tender.

Akhirnya, Sriyono berkenalan dengan dengan Anthony Tjipta Hartawan selaku marketing PT Gajah Mada Abadi (GMA). Perusahan yang berada di Jalan Kedungturi, Taman, Sidoarjo, itu bergerak di bidang karoseri. Anthony lalu mengenalkan Sriyono dengan Budi Kurniawan selaku dirut PT GMA.

"Terdakwa Budi Kurniawan menyanggupi permintaan saksi Sriyono untuk mengikuti tender tersebut," ujar Jaksa Lujeng.

Saat jatuh tempo pada 6 Maret 2020 lalu, Sriyono berniat mencairkan cek Bank Commonwealth. Namun, saat itu ditolak. Gegaranya saldo rekening giro tersebut tak cukup. Sriyono pun melakukan penagihan kepada Budi. Namun, oleh Budi hanya dibayar melalui transfer kepada PT TMP senilai Rp 1,25 miliar. Kemudian ditransfer lagi sebesar Rp 1 miliar.

Masih ada kekurangan sebesar Rp 7,4 miliar. PT TMP akhirnya menagih kepada Budi atas kekurangan itu. Namun, hingga saat ini masih belum terbayarkan. Padahal, pihak Kementerian PPPA telah membayar lunas pengadaan 70 unit mobil tersebut. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek
#dirut gelapkan mobiil #vonis gelapkan mobil #PT Gajah Mada Abadi #pengadaan mobil PPPA