Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Jam Operasional Supermarket dan Pasar Tradisional Dibatasi Pukul 21.00

Lambertus Hurek • Kamis, 10 Februari 2022 | 03:04 WIB
PENGETATAN PROKES: Memasuki penerapan PPKM Level 2 dilakukan pembatasan terhadap aktivitas di supermarket hingga pasar tradisional. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
PENGETATAN PROKES: Memasuki penerapan PPKM Level 2 dilakukan pembatasan terhadap aktivitas di supermarket hingga pasar tradisional. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
SURABAYA - Pasca penetapan status PPKM Level 2 untuk Surabaya, Wali kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Kota Surabaya tertanggal 8 Februari 2022.

SE bernomor 443.2/2205/436.8.5/2022 tersebut ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum se-Kota Surabaya, ketua RT/RW, LPMK, kepala OPD, camat dan lurah se-Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, SE tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam SE tersebut, sejumlah protokol kesehatan diperketat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Di Surabaya, PPKM Level 2 itu akan berlaku hingga 14 Februari mendatang. Oleh karena itu, ia meminta pengetatan dengan prokes. Misalnya warga yang hendak memasuki atau membeli kebutuhan sehari-hari di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan harus menjaga jarak dan menggunakan masker.
Untuk jam operasional pihaknya membatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Sedangkan untuk apotik dapat buka selama 24 jam.

“Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Lalu untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00,” kata Eri, Rabu (9/2).

Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi pada pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00, wajib menerapkan prokes dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta waktu makan maksimal 60 menit.

Tak hanya itu saja, ia menerangkan, untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00. Namun, untuk anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk, dengan syarat wajib didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

“Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis lengkap untuk setiap anak yang masuk,” jelasnya.

Sementa untuk pelaksanaan PTM juga ada pembatasan. “Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga mewajibkan prokes di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan. Para pemilik diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, juga mendapat izinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan Pukul 21.00.

“Kapasitas maksimal adalah 75 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” paparnya.

Untuk penerapan prokes di area gedung bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Maka, terkait kapasitas maksimal, yakni sebanyak 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

“Kemudian untuk tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan /keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan kapasitas 75 persen, serta menerapkan prokes. (rmt/nur) Editor : Lambertus Hurek
#PPKM Level 2 Surabaya #jam operasional pasar Level 2 #prokes PPKM level 2 #aturan baru PPKM 2 surabaya