Informasi yang dihimpun, pelaku utama berinisial S (buron) merupakan warga India. Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Supraptoyo mengatakan, pengungkapan kasus kejahatan siber tersebut bukan merupakan kerja yang asal-asalan. Ada anggota yang sudah terlatih.
"Tentunya ini menggambarkan bagaimana kita mempunyai kepolisian walaupun di Jawa Timur tetapi bisa mewakili kepolisian di Indonesia," ujar Slamet seusai menerima penghargaan dari FBI.
Sebelumnya, Polda Jatim bersama FBI membongkar sindikat pembuat scampage atau laman palsu yang mirip website pemerintahan Amerika Serikat (AS) dengan tujuan mencuri data pribadi warga AS. Data pribadi tersebut digunakan tersangka untuk mencairkan dana bantuan pandemi yang seharusnya diterima warga pengangguran di AS.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Shofiansyah Fahrur Rozi, warga Blora, dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo, warga Jember.
"MCL perannya membuat website palsu. Jumlah website palsu yang dibuat ada 14," ungkapnya.
Setelah tersebar, laman palsu tersebut diterima warga negara AS. Kemudian warga yang tertipu mengisi data-data mereka untuk keperluan mendapatkan bantuan pandemi berupa uang dari pemerintah AS. Setiap orang, bila disetujui dari pengajuan tersebut mendapatkan uang USD 2.000. (rus/rek) Editor : Lambertus Hurek