Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, tersangka Nanang sudah dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk diproses Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. "Sudah diamankan Unit Jatanras. Saat ini masih diperiksa," ungkapnya, Rabu (26/1).
Nanang diketahui melakukan penggelapan di tempat kerjanya, CV Building Material Construction, Jalan Sukomanunggal, Surabaya. Polisi kemudian memproses laporan tersebut dan hendak menangkapnya. Namun, tersangka keburu kabur. "Kami sudah lakukan dua kali pemanggilan tapi mangkir," ujarnya.
Mirzal mengungkapkan, tersangka sempat dicari oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Namun, tidak ditemukan. Hingga akhirnya dinyatakan sebagai DPO. Hingga akhirnya ditemukan berada di Kotim, Kalimantan Tengah.
"Berkat bantuan Polda Kalteng dan Polres Kotim tersangka berhasil diamankan. Ia dilaporkan kasus penggelapan uang di tempat kerjanya di Surabaya," jelasnya. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek