Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan sejak April hingga Desember 2021 lalu. Pemindahan tersebut digelar di halaman kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya.
"Kami musnahkan ratusan barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujarnya.
Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjung Perak Surabaya Didik Kurniawan Widyanto membeberkan, totalnya ada 331 perkara tindak pidana narkotika. "Sabu seberat 11.070 gram atau sekitar 11 kilogram, kemudian pil ekstasi 12 butir dan alat hisab sabu alias bong," katanya.
Selain itu, ada pula perkara obat-obatan terlarang dan kosmetik ilegal yang melanggar Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Totalnya ada sembilan perkara dengan barang bukti pil LL sebanyak 30.728 butir. Ada pula kosmetik ilegal sebanyak 34 dos.
Selain itu, ada 13 perkara pelanggaran UU Darurat 12/1951. Yaitu tiga pucuk senjata api dan 10 senjata tajam (sajam).
“Termasuk perkara lainnya dengan total 60 perkara dengan barang bukti berupa alat perjudian, handphone, buku tabungan, seperangkat alat komputer, pakaian dan alat kejahatan lainnya," terangnya. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek