"Kami berharap MSAT kooperatif dan mempertanggungjawabkan atas apa yang dilakukan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (17/1).
Gatot menjelaskan, langkah persuasif yang dimaksud adalah dengan menjalin komunikasi kepada beberapa pihak untuk membantu tersangka untuk mematuhi hukum. "Itu penting bagi kami," tegasnya.
Disinggung terkait keberadaan MSAT, Gatot menyebut saat penyidik mengirimkan surat panggilan, pihak keamanan (pondok) menyebut MSAT tidak ada. "Otomatis kami menerbitkan DPO (daftar pencarian orang). Kalau seandainya yang bersangkutan itu, sebagai warga negara yang baik, seharusnya dia mengikuti proses peraturan hukum yang berlaku saat ini," bebernya.
Sebelumnya, Polda Jatim menerbitkan status DPO terhadap MSAT, tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap santrinya. Penetapan DPO dilakukan lantaran MSAT dinilati tidak kooperatif dan selalu mangkir menjalani proses hukum. (rus/rek) Editor : Lambertus Hurek