Moch Anies Susetyo diseret ke meja hijau lantaran menguasai sabu seberat 2,75 gram. Rupanya budak sabu tersebut sudah dua bulan memakai sabu bersama Yandi serta Cecep. Kedua rekannya itu masih dikejar polisi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi membeberkan, Kamis, 26 Agustus 2021 lalu, Anies bersama Yandi dan Cecep patungan untuk membeli satu poket sabu. Harganya Rp 150 ribu. Ketiganya kemudian menggelar pesta sabu di rumah kos Anies, Jalan Raya Menur Nomor 70-A Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Saat itu masih aman-aman saja.
Namun, rupanya polisi mendapat informasi ada penyalahgunaan sabu di kawasan Raya Menur. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Anies dibekuk dua anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Itu setelah dua anggota kepolisian tersebut mendapatkan informasi tentang adanya rumah kos yang kerap digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar jaksa Efendi.
Saat digerebek, dua rekan Anies, Yandi dan Cecep rupanya sudah kabur lebih dahulu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti satu klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,28 gram, 2,57 gram lengkap dengan pipet kacanya.
Selain ada pula satu buah sekrop terbuat dari sedotan putih, juga satu buah korek api gas warna merah. Korek api itu rupanya disembunyikan di kolong tempat tidur. Saat diinterogasi, Anies mengakui semua itu miliknya.
"Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Saat pemeriksaan, Anies mengaku sudah 20 kali mengonsumsi sabu. Padahal, dia baru satu bulan mengonsumsi barang haram tersebut. Selama di penjara, Anies juga mengaku kerap sakit-sakitan karena tak mengonsumsi sabu.
"Saya kerap sakit, Yang Mulia. Pusing dan panas semua badan," jawab Anies saat ditanya Hakim Suparno. (far/rek) Editor : Lambertus Hurek