Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat edaran (SE) kepada seluruh pengelola SPBU di Surabaya. Sebelumnya Wali Kota Surabaya juga merilis surat edaran tanggal 14 Desember 2021. Intinya, semua kegiatan pada malam tahun baru selesai pukul 21.00 WIB.
“Nah, kami menindaklanjuti untuk SPBU juga tutup pukul 21.00 WIB dan buka lagi pukul 04.00 WIB. Sama seperti malam pergantian tahun 2021," kata Eddy, Selasa (28/12).
Eddy menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut untuk mencegah mobilitas masyarakat seperti pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor. Semua pengelola SPBU diminta memperhatikan SE tersebut. “Kami sudah komunikasi dengan pemilik
SPBU supaya tidak jualan mulai pukul 21.00 WIB pada malam pergantian tahun,” katanya.
Untuk memastikan kepatuhan pengelola SPBU, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal melakukan pengawasan dan patroli di lapangan. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan filterisasi kendaraan di semua titik perbatasan Surabaya pada sore hari. Mulai dari Bundaran Waru, MERR, Pondok Candra, Osowilangun, Jembatan Suramadu, Benowo, Lakarsantri, hingga Karangpilang.
"Mulai sekitar pukul 17.00 WIB sudah dilakukan filterisasi, tapi bukan ditutup. Orang dari luar kota yang mau kerja shift malam di Surabaya tetap boleh masuk. Tetapi, kalau orang itu tujuannya ingin cari hiburan ke Surabaya, kita pulangkan," ungkapnya.
Eddy juga memastikan, beberapa kawasan di Surabaya juga bakal diterapkan physical distancing mulai pukul 21.00 hingga 06.00 WIB. Di antaranya, Jalan Tunjungan, Darmo, Gubernur Suryo, Mayjen Sungkono, hingga Kertajaya.
Pemkot juga melarang perayaan malam pergantian tahun baru baik di restoran, kafe, rumah makan atau fasilitas lainnya. Semua tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) di Surabaya juga wajib tutup pada 31 Desember 2021.
“Warga Surabaya kami imbau agar merayakan malam tahun baru di rumah masing-masing. Tidak ada pawai, tidak ada perayaan at venue," jelas Eddy.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terus berkoordinasi dengan para bupati di Surabaya Raya untuk penjagaan perbatasan. Selain itu, kepolisian masing-masing daerah juga melakukan pengetatan saat pergantian tahun. "Kalau pembatasan wilayah dominannya kepolisian masing-masing daerah. Kami juga berkoordinasi dengan para kepala daerah di Surabaya Raya," tuturnya.
Eri mengimbau seluruh warga Surabaya, termasuk aparatur sipil negara (ASN), untuk tidak bepergian ke luar kota untuk antisipasi lonjakan kasus Covid-19. “Kalau ada kenaikan kasus Covid-19, yang rugi warga Surabaya sendiri. Tapi, saya yakin 100 persen warga Surabaya bisa menjaga kotanya agar tidak ada lonjakan kasus Covid-19," ujar Eri. (rmt/rek) Editor : Lambertus Hurek