Kanitreskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi mengungkapkan, pihak korban memaafkan perbuatan korban dan memilih mencabut laporan. Korban merasa terenyuh karena tersangka tidak bisa makan. Suaminya kabur ke kota lain.
Polisi langsung mengambil tindakan terkait pencabutan tersebut. "Kami bebaskan demi kemanusiaan. Kami lakukan restorative justice untuk kasus ini," kata Suryadi kemarin (26/12).
Subaidah kemudian diantar ke kosnya. Selanjutnya, ia ingin kembali ke rumahnya di Madura. Ia pun diantar ke kos kemudian polisi memfasilitasi untuk pulang menumpang bus ke daerah asalnya. Bahkan, sebelumnya, pihak kepolisian juga membelikan sembako dan makanan untuk bekalnya di Madura nanti.
Iptu Suryadi mengatakan, pembebasan wanita itu dilakukan demi kemanusiaan. Ia memberikan uang saku untuk pulang ke Subaidah. "Kami pastikan ia pulang dengan selamat," ujarnya.
Sebelumnya, Subaidah terpaksa mencuri sembako seperti beras, mi instan, hingga minyak goreng karena tidak ada biaya untuk makan. Ia ditinggal di kosnya oleh sang suami. Ia mengaku terpaksa mencuri karena suaminya pamit kerja ke Gresik, langsung hilang kabar.
Bahkan, sang suami tidak memberikan nafkah. Ini yang membuatnya terpaksa mencuri. (gun/rek) Editor : Lambertus Hurek